Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap artis dan presenter Raffi Ahmad atas dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba. Raffi ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan positif menggunakan Metylon.
“Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 junto 132, 131 dan 127,” terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di BNN Jakarta Timur, Jumat (01/02).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. Raffi disangkakan dengan pasal berlapis karena juga merupakan pemilik dari 14 butir metylon dan 2 linting ganja. “Saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya.
Selain Raffi, tersangka lainnya yakni W, 34, seorang konsultan restoran positif MDMA dan metilon. Kemudian M, posistif ganja dan metilon. RJ, wiraswasta positif metilon.
Kemudian MF, positif ganja dan metilon. K, mahasiswa hasil tes positif ganja, MDMA atau ekstasi dan metilon. G, pekerjaan wiraswasta positif metilon dan MDMA. Keenamnya dikenakan pasal 127. “Sambil tunggu proses penyidikan akan ditempatkan di rehab BNN di Lido," imbuh Sumirat.
Sedangkan UW, positif ganja, MDMA, dan negatif metilon. “Untuk UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga, ancamannya 1 tahun,” tutur Sumirat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved