Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Baturaja, Sumatera Utara, Rabu (15/04) lalu. Saat itu
BNN mengamankan tiga orang tersangka AG, B, dan HP yang berperan sebagai kurir. Ketiganya merupakan WNI yang berprofesi sebagai anak buah kapal.
"Rabu kemarin, kami menggagalkan narkotika jenis sabu 10 kg. Jaringan ini jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Medan," kata Kepala bagian (Kabag) Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (16/04).
Menurut Slamet, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014. Penyelundupan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan pengintaian petugas BNN pada 9 April 2015, terhadap kapal motor Rizky 1 rute Tanjung Balai-Dumai-Port Klang, Malaysia. Kapal motor pengangkut kayu tersebut digunakan untuk mengelabui petugas.
Pada penangkapan tersebut BNN, menyita sabu seberat kurang lebih 10 kg, 1 bundel dokumen kapal dan ABK, 5 buah paspor, satu buah gear box kapal bekas RRC, 1 buah GPS kapal nelayan, dan 1 buah kapal kayu tonase 6 ton dengan nama KM Rizky I. Atas perbuatannya tiga tersangka terancam dituntut pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved