Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera, Polda Riau, berhasil melakukan operasi tangkap tangan atas perdagangan kulit Harimau Sumatera, Jumat (29/04).
Operasi ini dilakukan pukul 09.30 WIB di Desa Kebun Kanopi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau.
Kepala BKSDA Jambi Syahimin mengatakan, dari operasi tangkap tangan ini tim berhasil menyita selembar kulit harimau yang direndam dalam cairan pengawet, tulang harimau dan beruang, serta paruh rangkong.
Selain iu, tim gabungan juga meringkus tiga tersangka berinisial And, Her dan Rik. Ketiganya ditangkap di rumah Her.
Menurut Syahimin, tim merasa sempat kesulitan menemukan kulit harimau tersebut karena disembunyikan dalam kandang di belakang rumah Her.
Her sempat berkelit bahwa kulit harimau yang ditemukan oleh tim bukan miliknya. Selain menemukan barang–barang ilegal tersebut, tim juga menemukan puluhan ular sanca dan puluhan lembar kulit ular dan biawak yang telah dikeringkan.
Her mengaku usahanya hanya sebagai pengepul ular, biawak dan labi–labi legal karena mengantongi surat izin dari BKSDA Riau.
Namun ketika diperiksa Her tidak dapat menunjukkan surat izin yang asli, dan surat izin tersebut juga sudah habis masa berlakunya.
Syahimin mengatakan, operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah sebelumnya BKSDA Jambi mendapatkan informasi dari And ada pemilik kulit harimau yang berada di Provinsi Riau. Kemudian BKSDA Jambi berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera dan Polda Riau.
Ketiga tersangka segera dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa karena operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah yang merupakan otoritas Polda Riau.
“Dengan tertangkapnya jaringan perdagangan satwa liar ini akan mampu mengurangi laju punahnya populasi Harimau Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi,” kata Syahimin.
Syahimin sangat mengapresiasi koordinasi yang baik dengan otoritas Provinsi Riau, sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik. Selama tahun 2016, BKSDA Jambi telah berhasil melakukan dua kali operasi tangkap tangan perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera. Dari dua operasi ini, BKSDA Jambi yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait berhasil menangkap tujuh orang tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved