Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), akhirnya menjatuhkan vonis kepada 18 orang anggota DPR. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang terhadap sejumlah kasus, mulai dari persoalan absensi hingga percaloan, akhirnya putusan pun dikeluarkan. Sanksi terberat dijatuhkan kepada seorang anggota, yaitu diberhentikan sebagai anggota DPR.
Keputusan itu merupakan hasil Rapat BK yang berlangsung di Wisma DPR Kopo, Puncak, Jawa Barat, sejak Jumat hingga Minggu (16/7).
Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun membenarkan ada anggota yang diberhentikan. Ia mengatakan, ada beberapa jenis sanksi yang diberikan. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, direkomendasikan tidak dilibatkan lagi secara aktif dalam rapat-rapat khusus, dipindah dari alat kelengkapan, dan terberat adalah diberhentikan sebagai anggota.
Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf sendiri mengatakan secara resmi sanksi belum bisa diumumkan. "Sanksi belum bisa diumumkan karena akan disampaikan dulu ke yang bersangkutan. Kalau perlu nanti dibacakan Pimpinan DPR di Paripurna," kata Slamet.
Kasus-kasus yang dibahas BK adalah 13 kasus soal absensi, satu kasus soal talak palsu (perceraian), kasus menyewakan rumah dinas DPR, kasus amplop Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kasus percaloan proyek pengadaan alat kesehatan, pemerasan kepala daerah, sampai kasus percaloan pemondokan haji serta penipuan.
Mencermati sanksi yang diberikan BK DPR selama ini, maka sanksi pemberhentian BK kepada seorang anggota ini merupakan sanksi yang terberat. Selama ini BK hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau merekomendasikan kepada fraksi agar memindahkan anggota terkait dari komisi atau alat kelengkapan semula.
Tata Tertib DPR, Pasal 62 tentang Sanksi memang memberi kemungkinan kepada BK DPR untuk memberhentikan anggota.
Sanksi itu disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna. Pimpinan DPR selanjutnya menyampaikan surat pemberhentian anggota tersebut kepada Presiden untuk diresmikan. Keputusan Presiden ini lalu disampaikan kembali oleh Pimpinan DPR kepada anggota bersangkutan. Pemberhentian anggota DPR oleh BK ini bersifat final dan mengikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved