Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan yang lebih longgar terhadap kredit di sektor properti. Pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti ini untuk mendorong perekonomian yang melambat di kuartal I-2016.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (24/05), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, bBisa saja pelonggaran tersebut mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio).
Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, BI sudah melonggarkan aturan LTV atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan apartemen.
LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10 persen, sementara untuk syariah sebesar 5 persne. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20 persen dari sebelumnya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15 persen.
Aturan ini diberlakukan mulai 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti.
Kini BI tengah mengkaji untuk kembali membuat aturan yang lebih longgar. Selain itu, BI juga mengkaji untuk melonggarkan pembiayaan kredit perbankan untuk kepemilikan rumah kedua. Saat ini, uang muka (downpayment/DP) rumah kedua dan ketiga memang diatur lebih mahal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved