Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) secara resmi memberhentikan sementara 2 bupati di Sumatera Utara. Yaitu Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Kemendagri memberhentikan Bonaran setelah dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. Sedangkan Kasmin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alih fungsi lahan untuk pembangunan lahan PLTA Asahan III.
Pemberhentian Bonaran dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-745 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang. Bonaran diberhentikan dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
SK pemberhentian itu diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 Sukran Jamilan Tanjung di Kantor Gubernur, Kamis (08/04).
Dalam SK tadi juga menunjuk Sukran untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu mulai berlaku 30 Maret 2015.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.12-880 Tahun 2015 kepada Liberty Pasaribu, Wakil Bupati Toba Samosir 2010-2015.
SK itu berisi pemberhentian sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam SK tersebut juga menunjuk Liberty Pasaribu untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Toba Samosir. Keputusan Mendagri itu mulai berlaku 1 April 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved