Aparat Polres Semarang mengamankan kemasan ratusan pupuk ilegal dari berbagai kemasan dan merek yang siap edar dari gudang CV Imexindo Nusantara di Kelurahan Ngempon, Bergas, Kabupaten Semarang.
Selain ratusan kemasan pupuk ilegal, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk ilegal ini. Polisi juga menetapkan pemilik gudang, Sri Lestari,34, sebagai tersangka. Sri Lestari diduga memproduksi, mendistribusikan dan mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah dari pemerintah.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas CV Imexindo. Kemudian ditindaklanjuti dengan patroli gabungan oleh anggota Satreskrim Polres Semarang dengan anggota Polsek Bergas," kata Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto, saat ekspos kasus di Mapolres Semarang., Jumat (10/04).
Lilik mengungkap, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengoplos pupuk pabrikan dengan berbagai bahan kimia. Hasil mencampur tersebut selanjutnya dikemas dalam berbagai merek. Produksi oplosan dari CV Imexindo ini terdiri dari dua rupa, yakni pupuk cair dan pupuk padat.
"Seperti Fastgro NPK Super Green, Fastgro Nutrision Plus, Nongfeng Buah serta Nongfeng Daun dan merek Farmpion. Merek ini sudah ada di pasaran. Tapi yang diproduksi tersangka ini tembakan (palsu),” ujar Liliek.
Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, menjelaskan, pupuk palsu yang diproduksi tersangka Sri Lestari ini dipasarkan keluar Pulau Jawa. Seperti Kalimantan dan Sumatera. Tersangka mengaku telah melakukan usaha produk si pupuk ilegal ini dalam 1 tahun terakhir.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No.3 tentang Perindustrian dan UU No.12 tentng Sistem Budidaya Tanaman. "Ancaman hukumannya lima tahun hukuman penjara atau denda hingga maksimal Rp3 miliar rupiah,” kata Muslimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved