Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu hanya menerima 2 argumentasi dalam tahapan verifikasi faktual yang sampaikan PBB dalam sidang ajudikasi tersebut.
"Menolak permohonan pemohon (PBB) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, membacakan amar putusan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat malam (01/02).
Bawaslu menilai, argumentasi yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra mengenai penolakan KPU atas Ketua DPC PBB Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil beralasan hukum. Menurut Bawaslu, alasan KPU mengenai penolakan Ketua DPC PBB PNS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut Bawaslu menilai KPU telah salah langkah menafsirkan UU Pemilu.
Sementara itu, argumentasi Yusril mengenai keterwakilan perempuan di DPD PBB Sumatera Barat juga beralasan. Menurut Bawaslu, KPU dalam hal tersebut telah bertindak ceroboh dan salah. "Namun, dalam beberapa aspek lainnya saat verifikasi faktual PBB memang tidak memenuhi persyaratan KPU," terang Muhammad.
Sementara itu, Ketua Umum PBB MS Kaban menilai logika hukum Bawaslu sehingga menolak partainya tidak nyambung dengan pokok gugatan. Menurut dia, Bawaslu kurang ahli dan kurang memahami pokok gugatan yang diajukan. Hal itu dapat tecermin dari putusan Bawaslu yang mengesampingkan pendapat saksi ahli.
"Menyangkut kesaksian di daerah, pertimbangan para ahli tidak dipakai. Bawaslu tidak mendengar bahasa para ahli. Bawaslu tutup mata, kurang ahli. Dari awal sampai kesimpulan, terlihat kebodohannya," ujar Kaban.
Kaban menjelaskan, amar putusan Bawaslu sama sekali tidak mencantumkan penilaian khusus atas kinerja KPU. Bawaslu juga tidak memberikan penilaian atas perjuangan parpol saat berusaha memenuhi persyaratan KPU. "Ini bukti lain bahwa hakimnya (Bawaslu) tidak betul. Padahal kan sudah jelas, masalah Sumbar dan PNS, Bawaslu mengatakan KPU salah," ujar dia.
Atas putusan ini, PBB berencana mengajukan upaya hukum lanjutan, dengan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain memutuskan perkara gugatan yang diajukan PBB, KPU juga memutuskan perkara yang diajukan oleh Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kedaulatan, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Nasib ketiga parpol gurem itu juga serupa dengan PBB. Bawaslu menolak jika keempat parpol itu layak mengikuti Pemilu 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved