Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta masyarakat diminta tidak takut dan ragu-ragu untuk melapor ke Bawaslu bila terjadi pelanggaran selama masa tenang.
Bawaslu Kota Semarang akan menindak tegas bila ada pelanggaran oleh Parpol, calon, dan tim kampanye, selama masa tenang.
"Tiga hari ini, mulai Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024), kami perketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tenang," kata anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, Minggu (11/2/2024).
Menurut Euis, jenis pelanggaran yang diawasi cukup banyak, mulai kampanye terselubung, ajakan memilih, serta kecurangan semacam 'pemberian imbalan untuk memilih calon' dan pasti ditindak.
Euis mengajak warga berperan aktif mendukung dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran serta kecurangan yang ditemukan.
"Untuk pengawasan kami libatkan semua pihak, masyarakat juga harus mendukung. Kampanye yang dilakukan selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana, diatur dalam UU Pemilu," kata dia.
Tidak hanya kampanye terbuka, kata Euis, di media sosial, media massa, serta survei penjajakan juga bisa dikenai sanksi. "Ayo semua masyarakat, mari ikut untuk mengawasi," kata dia.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved