Aparat Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap La Ode Aca, 39, karena kedapatan memiliki sabu. Dari tangan pria yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sulteng itu disita 5 paket sabu seberat 8 gram dan 2 alat hisap (bong).
Kepada pers, Kepala Subdit 1 Direktorat Narkoba Sultra, AKBP Pambudi, Kamis (31/01), mengatakan, Aca ditangkap di kediamannya komplek BTN Beringin, Kecamatan Baruga, Kendari pada Rabu (30/01) sekitar pukul 18.30 WITA. Penangkapan itu disaksikan langsung Ketua RW setempat. “Kami menangkap LC di rumahnya beserta 5 bungkus sabu dan alat hisap.”
Diceritakan Pambudi, penangkapan terhadap politisi Golkar itu, setelah mendapat informasi dari tersangka LL, perempuan, 40, yang telah ditangkap polisi lebih dulu di Kelurahan Ambepua, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami kembangkan kasus penangkapan Sabu, kemudian kami menangkap satu orang lagi tersangka atas nama Marlina di Kelurahan Kemaraya, Kendari pukul 02.00 dini hari," ujar Pambudi.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka. Sedangkan ketiga tersangka itu, dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved