Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Austria, Susanne Mayr. Perempuan yang berprofesi sebagai dancer tersebut kedapatan membawa membawa 3,749 gram sabu dari Dakkar. Ia tergiur dengan tawaran upah Rp20 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepada pers, Rabu (04/12), Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, Susanne yang baru pertama kali datang ke Indonesia itu ditangkap pada Sabtu (09/11) lalu. “Dia berencana bekerja sebagai dancer di salah satu club di Jakarta," ujar Sumirat.
Saat pemeriksaan usai turun dari pesawat yang membawanya dari Dakkar, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaan Mayr. Saat diperiksa lebih teliti, ditemukan 3,749 gram sabu yang disembunykan di dinding koper hitam yang dibawanya.
Selanjutnya, BNN melakukan pengembangan dengan melakukan controlled delivery atas barang haram tersebut. Dari pengembangan itu, petugas berhasil menangkap Ikhsan, seorang tukang ojek yang menerima barang bawaan Susanne.
Dijelaskan Sumirat, perempuan Austria tersebut tergoda untuk menyelundupkan sabu setelah berkenalan dengan seorang warga negara Senegal melalui facebook. “Dia kenal lewat Facebook. Kemudian diminta membawa sabu itu ke Jakarta," ujar Sumirat.
Perempuan itu sadar bila barang bawaanya berisiko. Namun, dia tetap nekad membawanya ke Indonesia karena tergiur upah sebagai kurir yang dijanjikan Rp20 juta. “Dia dijanjikan diberi Rp 20 juta oleh bandar tersebut. Alasan dia tidak menolak ya mungkin karena membutuhkan biaya untuk tinggal di Indonesia, apalagi dia sebagai dancer," ujarnya.
Menurut pengakuan Susanne kepada penyidik, barang tersebut dibawa langsung oleh sang bandar ke Dakar. Susanne terbang dengan rute Dakar-Cassablanca-Abu Dhabbi-Jakarta.
Saat ini, Mayr mendekam di sel tahanan BNN. Beberapa orang dari kedutaan terlihat berada di BNN untuk pendampingan proses hukumnya. Adapun barang bukti narkotika dimusnahkan hari ini di halaman parkir BNN dengan menggunakan insenerator dan disaksikan para tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved