Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Pada SPDP tersebut, disebutkan status Nina yang pernah mengikuti seleksi capim KPK, sebagai tersangka.
" Iya, sudah (tersangka) dia (Nina). Surat sudah, sudah dikirim," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (03/09).
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
"Dua hari yang lalu, tepat saat penyidik Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation, SPDP itu sudah kami kirimkan," ujar Victor.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusutdugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.
Menurut Victor, dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon.
Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved