Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof, warga negara Malaysia yang ikut membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni. Keduanya ditahan atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof, warga negara Malaysia yang ikut membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni. Keduanya ditahan atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
KPK ditahan ditempat terpisah. Hasan dititipkan di Rutan Polda Metro, sedangkan Azmi dititipkan di Polres Jakarta Pusat. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers dikantornya, Jakarta, Kamis (16/06).
Saat digiring ke ruang tahanan, Rabu tengah malam, Hasan dan Azmi sama-sama menyembunyikan wajahnya dengan kain sarung. Penahanan ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 29 jam. Hasan dan Azmi ditangkap KPK di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Hasan dan Azmi diduga turut membantu Neneng selama pelariannya. Kedua orang ini diduga juga membantu istri Nazaruddin itu kembali ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.
Kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis malam, enetapan tersangka yang dilakukan KPK karena telah ditemukan 2 alat bukti yang kuat, bahwa keduanya menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Neneng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved