Kejaksaan Agung menyatakan belum memutuskan apapun atas perkara dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegur Jampidsus M. Amari yang dianggapnya terlalu cepat menyebutkan bahwa kasus Bibit-Chandra dideponir.
Demikian ditegaskan pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/10) malam. "Sampai hari ini kami belum memutuskan begitu,” ujar Darmono.
Menurut Darmono, pihaknya menempuh langkah dengan membentuk tim untuk mengevaluasi mendalam perkara tersebut. "Baru Jumat sore resmi terima salinan dari MA (Mahkamah Agung). Hari ini baru mau menentukan langkah dengan mengadakan rapat," terang dia.
Dikatakan Darmono, hasil rapat menjadi rekomendasi bagi pimpinan Kejaksaan Agung. Kemudian upaya langkah hukum tersebut agar dipastikan tidak merugikan semua pihak.
Dikatakan Darmono, dia telah menegur bawahannya itu, karena terlalu cepat menyampaikan statemen ke publik. "Mungkin terlalu terburu-buru mengambil sikap," ujar Darmono.
Darmono mengaku telah menegur dan mengambil tindakan terhadap Amari. Dikatakan Darmono, Amari telah meminta maaf atas sikapnya yang mengumumkan keputusan deponeering lebih dulu. "Dia sudah minta maaf, dia keceplosan.”
Darmono menjelaskan, pengertian terlalu terburu-buru dimaksudkan tim masih bekerja dan belum menyampaikan saran dan putusan kepadanya. Darmono menegaskan, sampai pada hari ini belum ada keputusan. “Sabar dulu. Dalam satu minggu ini, mudah-mudahan secepatnya kita pastikan,”ujarnya.
Menurutnya, apapun keputusannya, akan didasarkan pada kepentingan yang sangat menguntungkan negara. "Ada kepentingan yang lebih luas, dan yang paling sedikit risikonya," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved