Sebuah kapal motor pencari ikan dengan alat tangkap pukat cincin dan dokumen-dokumen yang tidak lengkap diamankan dalam operasi pengamanan perairan yang digelar oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia Barat (ALKI I), Jumat (16/06).
Kapal bernama KM Bougenvile berbobot 47 GT ini diamankan oleh KAL Sinabung II setelah pada pemeriksaan awal yang dilakukan, didapati bahwa kapal tidak memiliki beberapa dokumen yang seharusnya menyertai kapal.
Pemeriksaan oleh KAL Sinabung sendiri dilaksanakan pada saat Kapal Angkatan Laut ini sedang melakukan operasi patroli dibawah bendera Bakamla RI di Perairan Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang membawa 22 ABK tersebut diketahui menggunakan alat tangkap ikan berjenis purse seine yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia. Selain itu kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Kecakapan Kapal (SKK) yang wajib dimiliki setiap nakhkoda pun tidak ada. Kapal juga tidak punya sertifikat radio.
Selanjutnya, kapal yang dinakhkodai Karles beserta seluruh ABK dikawal ke Lanal Simeuleu Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved