Hari ini, Senin (20/04), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Rapat ini akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Februari lalu.
“Rapat kerja membahas Perppu KPK," ujar Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/04).
Sekedar catatan, Perppu itu dikeluarkan Jokowi setelah 2 orang pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, harus nonaktif karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam Perppu yang terdiri atas 7 lembar itu, pemerintah menambahkan 2 pasal ke UU KPK, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Ada 6 ayat yang tercantum di Pasal 33A dan ada 2 poin yang tercantum di Pasal 33B. Berikut bunyi pasal 33A dan 33B tersebut:
© Copyright 2024, All Rights Reserved