Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam rangka pengawasan dana kampanye Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kita hari ini bersama Bawaslu memperbarui MoU yang sudah ada sebelumnya terkait Pilkada, Pileg, dan Pilpres," terang Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dijumpai di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (13/02).
PPATK menilai, pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres akan memunculkan titik-titik kerawanan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
"Kerawanan bisa berasal dari potensi politik uang, sumbangan dana kampanye, yang keduanya perlu mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam regulasi sudah diatur mengenai pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan, beserta batasan jumlahnya. Untuk donor perseorangan dibatasi Rp 75 juta, sedang untuk donor badan hukum dibatasi Rp 750 juta.
Selain itu, ada juga regulasi yang mengatur pembatasan dana kampanye, berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengawasi transaksi maupun sirkulasi dari dana kampanye ini," kata Abhan.
Ia menyebut, sesuai regulasi dana kampanye harus jelas sumbernya. “Kalau perseorangan harus jelas identitasnya. Ini yang kami awasi, apakah patut dicurigai ada badan hukum yang tidak jelas, atau ada sumber perseorangan yang tidak jelas," ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila ada dana kampanye yang diduga melanggar ketentuan, Bawaslu akan melakukan kajian dan meminta PPATK untuk membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan tersebut.
Menurut Kiagus, kerja sama antara Bawaslu dan PPATK ini sangat penting untuk menghasilkan pilkada dan pemilu yang sehat, bersih, adil, dan transparan.
Selain itu, pilkada dan pemilu memakan anggaran yang sangat besar, sekitar Rp 12,2 triliun untuk pilkada, dan Rp 16,8 triliun untuk pemilu.
"Oleh karena itu, kita segenap elemen bangsa harus ikut berpartisipasi mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, adil, jujur, dan akuntabel," tandas Kiagus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved