Polri menetapkan status siaga I bagi seluruh personel Korps Brimob guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, 3/4 kekuatan Brimob siap siaga di markas atau sesuai dengan plotting. Mereka tidak boleh mengambil cuti, sehingga siap diterjunkan setiap saat sesuai kebutuhan.
"Itu untuk internal Brimob dalam rangka kesiapan personel jika sewaktu-waktu diperlukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/10).
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Wakil Kepala Korps Brimob Polri Brigjen Polisi Anang Revandoko berupa Nota Dinas Nomor: B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016.
Nota Dinas tersebut menyampaikan kepada para asisten/komandan/kepala dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di seluruh wilayah Indonesia dan perkembangan situasi di lapangan maka dinyatakan siaga I.
Pelaksanaan siaga I terhitung mulai Jumat (28/10) hingga ada pencabutan status terhadap kesiagaan personel Brimob Polri.
Agus menuturkan kesiapsiagaan tersebut tidak untuk Polri maupun situasi secara keseluruhan, namun dalam rangka memudahkan dalam kesiapan personel Brimob.
© Copyright 2024, All Rights Reserved