Penyidik dari Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat, serta Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Ia diduga menerima suap dari Didin Wahyudin, yang juga menjadi tersangka.
“Gelar perkara sudah dilakukan. Kemudian sudah kita tetapkan tersangka," terang Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (26/02).
Ade dan Heri ditangkap oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar pada Sabtu (24/02). Sedangkan Didin, diamankan sehari kemudian.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus siap tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sebulan lalu. Polisi lalu menemukan selembar bukti transaksi.
“Lalu kita kroscek ke bank. Hasilnya ternyata memang terkonfirmasi atas nama yang bersangkutan (Didin)," ujar Agung.
Polisi terus mendalami temuan tersebut. Hingga akhirnya polisi menemukan bukti adanya penyuapan atau gratifikasi terhadap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Padahal saya sudah deklarasi dengan KPU dan Bawaslu, komitmen tidak ada money politic. Tapi dalam praktiknya, masih ada. Dalam rangka supremasi hukum, maka kepolisian melaksanakan penegakkan hukum," ujar Agung.
Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang -undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga akan dikenai Pasal 11 dan 12 tentang pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dan Pasal 3 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan Pasal 5 yang mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
Penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dari tangan Ade dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 Juta ke Heri Hasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved