Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang ini hanya berlangsung singkat, sekitar 10 menit.
Sidang tersebut digelar pukul 09.45 WIB. Hakim Mulyadi mulanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah memeriksa berkas permohonan, beberapa menit kemudian hakim menutup sidang.
“Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang pemeriksaan berkas di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/02).
Ahok mendaftarkan permohonan PK pada 2 Februari 2018. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Salah satu alasannya, terkait putusan terhadap Buni Yani.
“Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain tidak demikian," ujar pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakarta Utara, Senin (26/02). Kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, pihaknya juga memasukkan kasus Buni Yani sebagai salah satu dasar mengajukan PK. “Yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujarnya.
Ia berpendapat, ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim di dalam pertimbangannya di dalam putusan.
Sidang ini diwarnai aksi demontrasi dari massa yang pro dan kontra terhadap Ahok. Polisi mengerahkan ratusan aparat keamanan untuk mengamankan jalannya sidang serta mengawal demontrasi massa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved