Kebijakan pemerintah terkait alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji Indonesia yang ternyata sebagian besar diberikan kepada jamaah dengan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus dikritik keras DPR RI.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan karena setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke ONH Plus yang menimbulkan keluhan dari jamaah haji reguler.
"Inilah yang akhirnya menjadi pemicu salah satunya untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Banyak sekali jemaah haji reguler yang merasa antriannya masih lama, kemudian ditawari untuk mempercepat keberangkatan dengan membayar lebih untuk Haji Plus," kata Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Endang Maria Astuti, di Mekkah, Arab Saudi, Senin (17/6/2024).
Menurut Endang, praktik ini dapat merusak penyelenggaraan ibadah haji, meskipun diselenggarakan oleh travel agen.
“Sekalipun itu diselenggarakan travel, tetapi travel tidak akan mendapatkan izin tanpa sinyal dari pemerintah,” jelas Endang.
Politikus Golkar itu mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan jamaah haji reguler yang merasa diperlakukan tidak adil.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu alasan utama bagi Endang dan rekan-rekannya di Timwas Haji untuk mendorong pembentukan Pansus guna mengevaluasi penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
"Itulah yang membuat teman-teman mendorong untuk lahirnya Pansus," kata Endang.
Endang berharap dengan adanya Pansus, berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk alokasi kuota dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, dapat ditangani dengan lebih baik.
"Timwas Haji berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan bagi semua calon jamaah," pungkas Endang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved