Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Selasa (20/02). Waktu penetapan itu molor 8 hari dari jadwal seharusnya, karena terbentur dokumen surat bukti keturunan asli Papua.
Kedua pasangan kandidat yang ditetapkan adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suawe. Pasangan pertama didukung 10 partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKPI, PAN, PKS, PPP, dan PBB. Pasangan kedua didukung PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Perindo.
Keterlambatan penetapan ini karena adanya permintaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar setiap calon menyerahkan surat bukti keturunan asli Papua.
Permintaan itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pasal itu menyebutkan kandidat kepala daerah di provinsi itu haruslah orang asli Papua.
MRP sudah memverifikasi para kandidat dan semua dinyatakan asli orang Papua sehingga memenuhi syarat.
KPU selanjutnya menjadwalkan pengundian nomor untuk semua pasangan pada Rabu (21/02) besok. Sedangkan, masa kampanye Pilkada Papua akan dimulai pada 24 Februari..
Setelah ditetapkan sebagai calon, KPU meminta kedua pasangan untuk segera membuka rekening dana kampanye. “Rekening dana kampanye para pasangan calon kami minta segera dibuka sebelum masa kampanye berlangsung,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoy, dalam rapat pleno penetapan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved