Tiba saatnya menyatukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang kini terceraiberai. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Umum KNPI, bisa jadi momentum penyatuan itu.
Karena itu, kepada pers, di Jakarta, Kamis (23/12), Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, semua pihak diharapkan bisa menerima dengan legowo putusan pengadilan itu. Termasuk pihak termohon, Aziz Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia meminta saingannya itu, bersikap legowo dan menghargai keputusan pengadilan.
Bagi Doli, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis itu, langkah awal untuk kembali menyatukan KNPI yang selama ini terceraiberai. Dengan putusan PN Jakarta Selatan itu, ia mengajak semua pihak duduk bersama-sama, mencari formula tepat membesarkan dan membangun KNPI.
Doli berjanji merangkul semua pihak, termasuk kelompok Aziz Syamsuddin untuk duduk dalam kepengurusan KNPI, yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Doli Kurnia sebagai ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang sah. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Nugroho Nurcahyo, dalam persidangan Kamis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan KNPI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia sebagai kepengurusan KNPI yang sah, sesuai hasil Kongres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 25-28 Oktober 2008.
Gugatan perdata dilayangkan kepada Adhyaksa Dault, ketika itu Menpora dan Aziz Syamsudin. Keduanya dianggap telah membuat KNPI terpecah. Gugatan pertama dilayangkan ke Aziz karena melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengklaim sebagai ketua DPP KNPI.
Gugatan juga dilayangkan kepada Adhyaksa Dault karena dianggap melampaui kewenangannya sebagai menteri yang terlalu ikut campur internal KNPI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved