Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru berjanji memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dan dua orang mantan pimpinan KPK, Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
"KPK harus beri bantuan dan perlindungan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Senin (21/12).
Menurut Agus, dirinya belum mempelajari kasus ketiganya secara detail meski begitu dia akan memberikan bantuan. Namun Agus belum bisa menjelaskan bantuan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan KPK kepada mereka.
"Kami tidak bisa lepas tanggung jawab dan lepas tangan, itu bagian dari kami," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Adapun kasus ketiganya diusut oleh polisi. Novel disangka telah menganiaya pencuri burung walet hingga tewas yang terjadi pada 2004.
Saat itu, Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kasus Novel mulai diusut Bareskrim Polri ketika KPK sedang menyidik perkara korupsi proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, 2012 lalu. Perkara Novel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sedangkan, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menyarankan seseorang untuk memberikan kesaksian palsu terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini terjadi ketika Bambang menjadi pengacara Kkandidat Bupati Ujang Iskandar yang berpekara di MK pada 2010 lalu. Tapi polisi mengusutnya saat KPK menyidik kasus dugaan korupsi rekening gendut yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kini Budi menjabat Wakapolri.
Perkara Bambang ini diusut hampir bersamaan dengan kasus yang menjerat Abraham Samad. Samad disangka telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk perempuan asal Pontianak bernama Feriyani Lim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved