Adik kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini Yusuf, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kajhu, Banda Aceh, Jumat (16/2/2024).
Muhammad Zaini Yusuf merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Sebelumnya Muhammad Zaini tidak menjalani penahanan. Hal ini karena Majelis Hakim mengalihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan luar.
Namun kini Muhammad Zaini kembali dieksekusi sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023. Di mana dalam putusan tersebut majelis hakim menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
"Selanjutnya terdakwa M dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan," kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, Jumat (16/2/2024).
Menurut Irwansyah, sebelumnya terdakwa yang adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tipikor Pada PT Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan. Kemudian karena JPU tidak sependapat dengan putusan PT tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Irwansyah.
Dalam perkara ini, Muhammad Zaini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta, sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved