Adelin Lis (39), tersangka kasus {illegal logging} di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang sempat buron akhirnya ditangkap di Beijing, Cina. Adelin Lis ditangkap saat hendak memperpanjang paspornya di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pada Sabtu (9/9) sore, buron illegal loging kelas kakap ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Adelin Lis ditangkap aparat KBRI Beijing pada Kamis (7/9). Namun, pada Jumat (8/9/2006) malam, Adelin kabur setelah puluhan orang tak dikenal menyerang empat petugas KBRI yang mengawal Adelin saat berada di RS Sino German, Beijing. Adelin Lis berhasil kabur. Namun, tidak lama kemudian Adelin akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Ketika petugas KBRI dan Adelin Lis keluar dari RS Sino German, tanpa diduga sekelompok orang Cina tak dikenal melakukan penyerangan dan penganiayaan kepada petugas KBRI dengan tujuan agar melepaskan Adelin Lis. Akibat serangan tak terduga tersebut, Adelin Lis sempat terlepas dari kawalan dan berlari menuju jalan raya.
Tapi, petugas KBRI yang berhasil melepaskan diri dari penyerangan sekelompok orang Cina tersebut, terus melakukan pengejaran kepada Adelin Lis dan berhasil kembali menangkap Adelin. Ketika Adelin ditangkap, terjadi tarik-menarik antara Adelin yang dibantu sekelompok orang dengan petugas KBRI.
Kemudian datang para satpam Hotel Sheraton yang berdekatan dengan RS Sino German yang turut membantu petugas KBRI dengan mengusir sekelompok orang tersebut. Bahkan satpam Hotel Sheraton sempat menahan salah seorang pelaku penyerangan.
Bersamaan dengan itu, lewat polisi Beijing yang melakukan patroli di jalan raya berhenti di depan Hotel Sheraton, karena melihat adanya keributan di lokasi tersebut. Kesempatan itu digunakan oleh petugas KBRI untuk menyerahkan Adelin Lis dan seorang pelaku penyerangan kepada polisi patroli. Kemudian Adelin Lis dan seorang pelaku tersebut bersama petugas KBRI dikawal polisi patroli dibawa menuju kantor polisi.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V), menyambut positif keberhasilan penangkapan itu dan memberikan apresiasi atas bantuan Pemerintah China. "Peristiwa itu harus dijadikan titik awal untuk mengejar buronan yang mungkin masih berada di China," katanya.
Gayus meminta Polri untuk juga menyelidiki orang yang terlibat dalam proses pelarian tersangka/terdakwa ke luar negeri. "Sindikasi ini harus bisa diungkap. Tentunya ada beberapa orang di Indonesia yang terlibat dalam proses kaburnya tersangka atau terdakwa," katanya.
Dalam jumpa pers secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha menyatakan, Adelin dinyatakan sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak Maret 2006. Meski demikian, Adelin baru resmi dicekal sejak 29 Juni 2006.
Menurut Pasek, saat Adelin akan memperpanjang visa tinggal di Beijing, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing menyampaikan kepada Konsul Kejaksaan di Hongkong mengenai keberadaan Adelin Lis. Setelah dipastikan merupakan salah satu dari tiga pimpinan PT Inanta Timber—bersama Adenan Lis dan Lee Soek Man—yang menjadi pelaku penebangan liar di Sumut, maka Adelin Lis ditangkap.
"Langsung dibawa kembali ke Indonesia. Kemudian, oleh Kejaksaan yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen diserahkan kepada Mabes Polri. Setelah itu, Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Sumut," tutur Pasek.
Saat ini Adelin berada di tangan Polda Sumut karena perkaranya berada di wilayah hukum Polda Sumut.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Ronny F Sompie mengatakan polisi belum dapat memeriksa tersangka Adelin Lis. "Kami masih menunggu ada penasihat hukum yang akan mendampinginya selama pemeriksaan," katanya kemarin.
Adelin, menurut Ronny, tiba di Medan Sabtu setelah dibawa terbang dari Beijing ke Jakarta. Dari Jakarta, dengan pengawalan 10 anggota Brimob dan lima anggota Reskrim Polda Sumut, Adelin diberangkatkan ke Medan dengan pesawat Garuda dan tiba sekitar pukul 22.30.
© Copyright 2024, All Rights Reserved