Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Polda Sulselbar bahkan telah melayangkan panggilan terhadap Samad, untuk diperiksa sebagai tersangka 20 Februari mendatang.
“AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tersangka utamanya Feriyani Lim, AS ikut membantu memalsukan dokumen," terang Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi kepada pers, Selasa (17/02).
Endi menyebutkan, panggilan untuk pemeriksaan di Dit Reskrim Polda Sulselbar telah dilayangkan kepada Samad. Samad disangka ikut membantu Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan.
Endi menjelaskan, Samad dijerat tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun denda paling banyak Rp50 juta.
Peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Kasus itu dilaporkan 29 Januari lalu oleh seseorang bernama Chairil Chaidar Said. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved