Kuasa Hukum mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menunda sementara proses pemeriksaan terhadap kliennya. Alasannya, proses praperadilan yang diajukan kliennya, tidak akan memakan waktu lama, hanya 7 hari persidangan.
Hal tersebut disampaikan Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/04). Hinca mengatakan, selama 7 bulan berstatus tersangka, KPK belum pernah menggarap Jero Wacik. “Sudah tujuh bulan (sejak ditetapkan sebagai tersangka) tidak disentuh, masa tunggu seminggu saja KPK tidak mau?" ujar dia.
Hinca mengatakan, sidang praperadilan adalah persidangan singkat. Hakim hanya diberi waktu 7 hari untuk memutus gugatan yang diajukan pemohon.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
KPK telah 3 kali melayangkan panggilan pemeriksaaan terhadap Jero, tapi tak ada satu pun panggilan yang dipenuhi dengan alasan menunggu proses praperadilan.
Meski demikian, Hinca mengaku, tak khawatir KPK akan melakukan upaya paksa terhadap Jero Wacik. Menurut dia, 3 panggilan yang dilayangkan KPK untuk 2 kasus yang berbeda. “Panggilan dalam kasus ESDM 2 kali, dalam kasus Menpar 1 kali. Jadi harus dibedakan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved