Usia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum lama terbentuk, baru sekitar 6 bulan. Namun dalam kiprahnya, DKPP telah memberhentikan sebanyak 31 anggota penyelenggara Pemilu, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu.
“Berdasarkan data DKPP, sebanyak 31 masing-masing ketua dan anggota KPUD Provinsi, Kabupaten/Kota serta ketua dan anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/kota yang diberhentikan secara tetap," terang Ketua DKPP Jimly Assiddhiqie dalam diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/12).
Jimly mengatakan, dalam 6 bulan usianya, DKPP telah menerima sebanyak 90 pengaduan. Pengaduan tersebut telah diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada. “Sebanyak 35 didesmissal (laporan ditolak) karena tidak memenuhi syarat,” ucap dia.
Disamping itu, ada 18 anggota penyelenggara Pemilu yang diberi peringatan agar jangan diulangi, sehingga total ada 49 orang yang sudah kena sanksi.
Ia menuturkan, semua putusan DKPP itu dilaksanakan dengan baik oleh KPU dan Bawaslu, hanya ada beberapa yang karena belum memahami eskistensi DKPP sehingga tidak puas dengan putusan DKPP.
“Sedangkan sementara ini ada satu lagi kasus yang sedang diproses dan hasil rapat pleno terbaru DKPP ditambah 4 pengaduan yang sudah dinyatakan untuk disidangkan," tuturnya.
Lebih jauh Jimly menuturkan, 31 anggota KPUD dan Panwaslu yang diberhentikan secara tetap itu adalah sebagian besar karena pelanggaran independensi dan imparsialitas.
“Dengan kata lain rata-rata terutama diberhentikan karena pejabat KPUD dan Panwaslu berpihak pada salah satu calon, ini kita dapati dari semua kasus. Hal lainnya soal profesionalisme, itu hanya pelengkap," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved