Sebanyak 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar di wilayah Lampung Selatan berhasil disita Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan aset dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.
"Penyitaan terhadap aset tersangka Iskandar Zulkarnaen yang terkait dengan perkara korupsi sebanyak 54 bidang tanah di Lampung Selatan itu dilakukan penyidik KPK, Rabu (22/5/2024) lalu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Tessa mengatakan, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK), dan IZ (Swasta).
Ada pun identitas lengkap ketiga tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Sebanyak 54 bidang tanah yang disita itu terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
"Total ke-54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Bahwa sejak 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut," pungkas Tessa.
Sebelmunya, KPK mengumumkan perkara ini, Rabu (13/3/2024). Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah. Ketiga tersangka itu pun telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved