Polisi menetapkan 5 tersangka kasus bentrokan antar warga di Perumahan Tytyan, Bekasi, yang terjadi pekan lalu. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Seorang diantaranya menjadi tersangka karena mengupload aksi sadis massa itu ke situs Youtube.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan terhadap korban salah sasaran bernama La Ode Amsir dan Jhony David Situmorang sehingga mengakibatkan keduanya tewas," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/03).
Kelima tersangka masing-masing berinisial STA, 37, MS, 30, ME, 21, IR, 21 dan EK, 19. EK adalah pengungah video tersebut ke situs Youtube. Kelima tersangka ditangkap pada 26 hingga 27 Maret 2012 di kawasan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto menjelaskan, tersangka STA ditangkap di Kampung Rawa Bambu RT 003/09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi pada tanggal 27 Maret 2012. Tersangka STA berperan memukul korban dengan menggunakan pelat besi sebanyak 4 kali di bagian punggung dan membacok kepala korban dengan celurit. “Dari tersangka, kita sita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu batang pelat besi," katanya.
Sedangkan Tersangka MS ditangkap di Kampung Rawa Bambu pada tanggal 26 Maret 2012. Dia berperan turut mengeksekusi korban Jhony yang saat itu membawa mobil Daihatsu Xenia di lokasi. “Tersangka mengikat korban David, kemudian memukul dengan bambu lalu membacoknya dan menyiram dengan bensin lalu dibakar," kata Toni.
Sementara terangka ME berperan ikut membacok kepala korban Jhony sebanyak satu kali. Dari tersangka ME, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok tanpa gagang.
Sedangkan tersangka IR adalah turut membacok korban La Ode pada bagian punggung dengan menggunakan golok. Darinya, disita sebilah golok sebagai barang bukti. "La Ode ini kebetulan lewat di lokasi naik motor. Karena dia berkulit hitam, dikira orang Ambon. Karena tadinya, sasaran mereka itu orang Ambon," jelasnya.
Sementara tersangka EK, merekam peristiwa tersebut dengan menggunakan handphone, lalu menguploadnya ke Facebook dan Youtube sehingga bisa dilihat banyak orang. Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal 27 KUHP tentang menyebarkan keresahan kepada umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved