Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan 4 pakar hukum guna membahas kondisi KPK saat ini, termasuk soal putusan praperadilan atas Komjen (Pol) Budi Gunawan. Keempat pakar hukum sepakat agar agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya diajak oleh teman-teman. Diundang untuk kasih masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan setelah praperadilan. Kalau memang merasa praperadilan salah, ya lanjutkan ke PK atau kasasi," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/02).
Refly datang bersama 3 pakar hukum lain, yakni Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam pertemuan itu memang disepakati bahwa sebaiknya KPK mengajukan PK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memang akan menempuh upaya hukum terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu. "KPK sudah sampai pada putusan bahwa upaya-upaya terbaik harus dilakukan untuk membangun kehormatan, membangun rasa hormat kami kepada hukum maka upaya hukum harus dilakukan," terang BW.
Namun, BW belum menjelaskan upaya hukum apa yang akan ditempuh. Apakah mengajukan PK atau langkah hukum lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved