Mulai pekan depan, terhitung sejak Rabu (30/12) sampai dengan Minggu (03/12), kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
"Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," kata JA Barat, Jumat (25/12).
Barata mengatakan, larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG),ternak, bahan pokok meliputi beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
Selain itu, lanjut dia, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.
Barata mengatakan, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Selain itu pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Barata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved