Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Uang Hercules Rosario Marshall terbukti bersalah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (08/05). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan dan pencucian uang sebagaimana dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi membacakan putusan.
Selain hukuman paksa badan dan denda, Hakim juga memerintahkan uang dalam 2 rekening Bank BCA milik istri terdakwa dirampas untuk negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.
Setelah mendengar putusan, Prim menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukum apakah akan melakukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Hercules, OC Kaligis mengatakan akan banding. "Kita akan banding, yang Mulia, " ujar Kaligasi.
Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat (2) tentang pemerasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
© Copyright 2024, All Rights Reserved