Hari ini, Jumat (09/05), Wakil Presiden (Wapres) Boediono dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ia akan dimintai keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut rencana, persidangan yang terbuka untuk umum itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Pengamanan kehadiran Boediono di persidangan itu, menggunakan standar pengamanan seorang wakil presiden.
Dalam kasus ini, Boediono, selaku Gubernur BI saat itu, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi (almarhum) menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi (almarhum), serta Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.
Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved