Pemerintah berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyelesaikan penghitungan dan penetapan rekapitulasi suara nasional tanpa melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang pada Jumat, 9 Mei besok. Dengan begitu, Pemerintah tidak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi KPU.
"Kita serahkan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan 9 Mei. Kita tunggu aja. Tunggu perkembangannya ya," terang Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/05).
Julian mengatakan, Presiden sampai saat ini belum berencana mengeluarkan Perppu untuk mengantisipasi molornya rekapitulasi suara. Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri telah bersiap jika memang Perppu tersebut diperlukan.
"Kami belum mendengar di tingkat Presiden mengenai hal itu, tapi bahwa Kemendagri ini akan memberikan men-draft untuk hal tersebut kami dapat laporan," ujar Julian.
Hari ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional masih menyisakan 11 provinsi, padahal batas terakhir penetapan Jumat (09/05) besok. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya belum berpikir untuk mengajukan Perppu sebagai antisipasi jika rekapitulasi batas waktu.
"Kami belum pikirkan (Perppu), komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural rekapitulasi ini terpenuhi," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada pers di Jakarta, Kamis (08/05).
© Copyright 2024, All Rights Reserved