Aparat dari Polsek Metro Gambir berhasil membekuk 3 bandar besar narkoba dari 3 lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2900 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu.
Kepada pers, Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoa. Ia menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Tanah Abang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SI pada 12 Mei kemarin.
Dijelaskan Tatan, SI dibekuk saat akan melakukan transaksi di sekitar stasiun kereta di Tanah Abang. "Polisi berhasil menyita seribu pil ekstasi yang disimpan di bawah jok sepeda motor," ujar Tatan.
Dari penangkapan SI, polisi kemudian melakukan pengembangan. Selang sehari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HR di sebuah apartemen di Jakarta Barat. HR terbukti memiliki 1900 pil ekstasi.
Selanjutnya, dari keterangan HR, polisi kembali melakukan pengembangan. Hanya berselang satu hari, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yang berinisal NJ di sebuah rumah di Sunter, Jakarta Utara.
Saat ditangkap, NJ menyembunyikan satu paket sabu di ketiaknya. Sementara, 4 paket sabu lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian. “Ketiga pelaku ini saling berkaitan,” ujar Tatan.
Polisi masih terus mengembang kasus ini, untuk mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini. sementara ketiga pelaku akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved