Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Bungkulan, Buleleng, pagi ini. Pencoblosan ulang dilakukan setelah Panwaslu menemukan adanya kecurangan dimana Ketua KPPS dan seorang warga yang melakukan penggelembungan 100 suara.
“Pagi ini, pencoblosan ulang dilakukan pemilihan ulang di TPS 3 Bungkulan, mulai jam 07.00 WITA," terang Ketua KPUD Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi kepada pers, Rabu (22/05).
Sebanyak 538 pemilih di TPS ini mengikuti pencoblosan ulang akibat kecurangan KPPS dan seorang pemilih yang mencoblos sebanyak 100 surat suara pada pemilihan 15 Mei 2013. Berdasarkan temuan itu, Panwaslu Bali merekomendasikan pencoblosan ulang di TPS tersebut. “Pemilihan ulang mesti dilakukan atas rekomendasi Panwas," kata Cita Ardana.
Dengan sengitnya persaingan perolehan suara antara pasangan AAN Puspayoga-Dewa Sukrawan dengan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, pemilihan ulang di TPS ini menjadi penting bagi kedua kubu.
Pencobolosan ulang di TPS ini dijagat ketat oleh aparat keamanan. Polisi berjaga-jaga di sekitar TPS untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan aman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved