Prostitusi anak Indonesia mencapai 24.000 kasus, dengan perputaran uang mencapai Rp127 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan berdasar data interpol 2024, ada kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.
"Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Natsir pun menyebut PPATK berkomitmen untuk menempatkan upaya penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK menurutnya akan selalu berkomitmen mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Hal itu salah satunya tercermin dari terbangunnya kerja sama antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama di antara kedua lembaga untuk memerangi kejahatan seksual anak.
Selain kasus prostitusi anak, Natsir menyebut data yang terhimpun di tahun 2024 juga mencatat ada sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.
Natsir juga mengatakan dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.
"Upaya PPATK memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik," jelasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved