Sepanjang 2023 hingga Juni 2024 PT Bank Negara Indonesia atau BNI memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengatakan, langkah tersebut menjadi bukti nyata perusahaan dalam mendukung pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian, dengan memerangi judi online.
"Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online," kata Royke Tumillar, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Royke menjelaskan, sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, perusahaan pelat merah itu telah memblokir 108 rekening.
"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Royke.
Menurut Royke, BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online, dengan menggunakan sistem parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
"Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat," kata Royke.
Royke mengatakan, BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Namun juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.
"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," pungkas Royke. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved