Perum Perumnas mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun anggaran 2025 sebesar Rp1 triliun. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat.
Suntikan PMN tunai diperlukan karena Perumnas menerima penugasan pemerintah menyediakan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“PMN tunai sebesar Rp1 triliun ini akan kami pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus Perumnas ke depannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat," kata Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Budi mengatakan, ke depan Perumnas akan membangun sebanyak 3.180 unit rumah yang tersebar di beberapa kota, terutama pada area-area yang terdapat backlog.
"Pembangunan hunian tersebut terdiri dari perumahan terintegrasi transportasi umum, persediaan kluster baru, dan persediaan kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran," kata Budi.
Budi menjelaskan, Perumnas memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah terjangkau, di mana minimal 20% dari unit di setiap proyek dialokasikan khusus untuk subsidi.
Perumnas sebagai korporasi juga tidak bergerak sendiri untuk mewujudkan berbagai program penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia. Diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas berkomitmen untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yakni pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
Selain itu, dana PMN juga akan digunakan pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved