Pemberantasan mafia kehutanan sepertinya bukanlah langkah main-main. Lihat saja, pemerintah sudah mencanangkan bahwa 2010 merupakan tahun penegakan hukum di bidang kehutanan.
"Tahun ini kami fokus pada penuntasan kasus kejahatan hutan dan Kementerian Kehutanan menetapkan tahun 2010 sebagai tahun penegakan hukum di bidang kehutanan,"kata Aulia Ibrahim, Direktur Penyidik dan Perlindungan Hutan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di Bengkulu, Kamis (22/04).
Untuk tahap awal wilayah yang menjadi target operasi adalah Provinsi Sumatra Utara dan Kalimantan Tengah dimana sejumlah perusahaan perkebunan disinyalir merambah hutan negara.
Aulia mengatakan, di Sumatra Utara terdapat 21 perusahaan perkebunan yang disinyalir merambah kawasan hutan dan tahap awal tengah dibidik lima perusahaan besar. "Dari lima ini, dua pemilik perusahaan sudah diproses, sedangkan tiga lagi dalam proses penetapan tersangka,"katanya.
Saat ini, menurut Aulia, untuk mengamankan dan mengatasi kerusakan hutan, seluruh kepala daerah diinstruksikan untuk menginventarisasi kawasan hutan yang dirambah untuk dilakukan rehabilitasi.
Pemerintah juga dengan tegas akan mengeluarkan seluruh perambah dari kawasan hutan negara baik yang berstatus Hutan Produksi, Hutan Lindung maupun Hutan Konservasi. "Seluruh perambah harus keluar dari kawasan hutan termasuk hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Aulia.
Ke depan, jika pemerintah daerah tidak mampu menanggulangi perambahan hutan maka Kementerian Kehutanan akan turun tangan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Andy Basrul mengatakan perambahan yang semakin menjadi-jadi mengakibatkan sekitar 75 persen dari 44.584 hektar kawasan konservasi berstatus cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru di Provinsi Bengkulu sudah rusak. "Lebih 75 persen dari 32 kawasan konservasi sudah rusak parah akibat perambahan dan dijadikan perkebunan dan keperluan lain," katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, selain menertibkan perambahan yang masih terjadi, pihaknya juga menandatangani piagam kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara BKSDA dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kerjasama itu diharapkan mampu mengatasi perambahan dengan penegakan hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi perambah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved