Dua petinggi di salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PD Dharma Jaya yakni Basuki Ranto dan Agus Indrajaya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh kejaksaan Agung.
"Kemarin penyidik mengembangkan perkara korupsi di PD Dharma Jaya. Hasilnya, penyidik menetapkan BR dan AI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/09).
Basuki Ranto adalah mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya. Sementara itu, Agus Indrajaya adalah Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya.
Tony menjelaskan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan dua alat bukti, termasuk keterangan para saksi. Tony enggan menyebut alat bukti dan siapa saksi yang dimaksud.
"Yang jelas, hasil audit setelah dikonfirmasi ke alat bukti yang ada, aktivitas korupsi mereka telah menuai kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar," kata Tony.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya Zainuddin sebagai tersangka. Zainuddin diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Tersangka pertama ini awal kasusnya, lalu merembet ke dua tersangka selanjutnya," kata Tony.
© Copyright 2024, All Rights Reserved