Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun penjara terhadap pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Dandung Pamularno. Keduanya dinyatakan bersalah memberikan suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (02/09). “Menyatakan terdakwa I, Sudi Wantoko dan terdakwa II, Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Yohanes.
Sudi Wantoko juga dikenai pidana denda Rp150 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Dandung Pamularno dikenai pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, keduanya dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," sebut pertimbangan Hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved