Koalisi dari 17 negara bagian Amerika Serikat menggugat Presiden Barack Obama terkait kebijakan imigrasi. Pemerintah dianggap bertindak ilegal dengan mengeluarkan perintah eksekutif untuk meringankan ancaman deportasi bagi jutaan imigran yang berada di negara tersebut tanpa dokumen yang sesuai.
Gugatan ini dipimpin oleh Negara bagian Texas dan diajukan di Pengadilan Federal di Distrik Selatan Texas . Perintah eksekutif yang diumumkan Obama bulan lalu, dinilai melanggar batasan konstitusional yang ada pada kekuasaan presiden.
Jaksa Agung Texas Greg Abbott yang juga seorang Republikan, mengatakan gugatan tersebut tidak meminta ganti rugi, tetapi berusaha agar perintah tersebut dinyatakan ilegal.
“Presiden melepaskan tanggung jawabnya untuk setia menegakkan hukum yang sepatutnya ditetapkan oleh Kongres dan mencoba menulis ulang hukum imigrasi, yang dia tidak memiliki wewenang untuk melakukannya," sebut Abbott, yang juga Gubernur Texas terpilih itu, Rabu (03/12).
Abbott mengatakan sebagai negara perbatasan, Texas telah menggelontorkan jutaan dolar untuk biaya yang berkaitan dengan imigrasi ilegal.
Sementara itu, Gedung Putih mengatakan perintah eksekutif merupakan kekuasaan Presiden. Gedung Putih berpendapat jawabannya berada di tangan Kongres yang meloloskan reformasi imigrasi.
Rencananya, Obama akan membiarkan sekitar 4,7 juta dari 11 juta imigran gelap di AS tinggal tanpa ancaman deportasi. Termasuk 4,4 juta yang merupakan orangtua dari warga AS.
Sejumlah negara yang bergabung dalam gugatan itu adalah basis Republik, termasuk Alabama, Idaho, Mississippi dan Utah. Gubernur North Carolina Pat McCrory, seorang Republikan, mengatakan negaranya bergabung dengan upaya hukum karena Presiden telah melampaui keseimbangan ketentuan kekuasaan yang jelas tercantum dalam Konstitusi AS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved