Pemerintah mengultimatum perusahaan pemilik perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menelantarkan areal tambang mereka. Mereka diinstruksikan untuk segera mengeksplorasi areal konsesinya hingga paling lambat awal tahun 2018. Jika mengabaikan ultimatum ini, pemerintah mengancam menarik areal tambang itu.
Ultimatum itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 08.E/30/DJB/2014 tentang Kewajiban Peningkatan Tahap Kegiatan bagi KK dan PKP2B yang diteken Dirjen Mineral dan Batubara Sukhyar, 26 November 2014.
Sukhyar mengatakan, tujuan aturan ini adalah menata industri pertambangan. Para penambang tak boleh menelantarkan areal konsesi. Mereka wajib menjalankan tahap eksplorasi, konstruksi dan produksi.
“Jika perusahaan tersebut gagal dalam eksplorasi maka mereka wajib mengembalikannya ke negara," kata Sukhyar, Rabu (03/12).
Dalam catatan pemerintah, dari 34 pemegang KK dan PKP2B, saat ini 10 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi. Dari 73 PKP2B batubara hanya 55 yang berproduksi, sisanya studi kelayakan, konstruksi bahkan eksplorasi.
Perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang masih dalam tahap eksplorasi antara lain PT Iriana Mutiara Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wolya Aceh Minerals, PT Sumbawa Timur Mining, PT Ratah Coal, PT Julai Coal, dan PT Pari Coal. Ultimatum ini juga berlaku bagi pemegang KK dan PKP2B yang memiliki lebih dari satu areal pertambangan.
Sukhyar mencontohkan, PT Newmont Nusa Tenggara saat ini memiliki beberapa areal pertambangan. Newmont memang sudah mengeksploitasi tambang Batu Hijau. Tapi, perusahaan itu masih mengeksplorasi di Blok Elang, Blok Rinti, Blok Lunyuk dan Blok Teluk Panas. Hal serupa terjadi dengan PT Arutmin Indonesia.
"Seharusnya tahap di semua blok sama," ujar Sukhyar.
Ultimatum pemerintah itu ditanggapi dingin oleh pengusaha pertambangan. Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Tony Wenas mengingatkan, pemerintah tak bisa sepihak meminta pengembalian lahan tambang dari pengusaha. Sebab, sudah ada kontrak dan aturannya.
Menurut Tony, dibandingkan melakukan ancaman ke pengusaha, sebaiknya pemerintah mengkaji faktor penghambat bisnis pertambangan dan memberesinya. Misalnya, butuh 4 tahun untuk mengurus izin pinjam pakai lahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved