Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sekitar 14.677 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Jumat (04/11) pekan lalu, bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran yang memprotes Basuki Tjahaja Purnama. Jumlah tersebut mengacu kepada sistem presensi elektronik yang ada di masing-masing instansi.
"Pagi ini saya rapim akan terima laporan dari BKD kemarin total sekitar 14.677 itu yang kita record," terang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono, di Balai Kota, Senin (07/11).
Dikatakan Soni, sapaan Sumarsono, jumlah PNS yang membolos berdasarkan sistem presensi elektronik akan dicocokkan kembali dengan kondisi di lapangan. Jika memang terbukti PNS yang terdata membolos, maka akan langsung diberikan sanksi teguran tertulis atau sering diistilahkan kartu kuning.
"Tapi kalau alasan masuk akal kita bisa pahami. Siapa tahu lupa menyampaikan surat izin tapi kondisinya lagi sakit. Ini harus juga manusiawi lah," ujar Soni.
Lebih jauh Soni menambahkan, pada dasarnya PNS yang membolos pada 4 November tidak akan langsung dijatuhi sanksi berat. Para PNS juga masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Ia menyebut sanksi berat hanya diberikan kepada PNS yang punya kesalahan yang sudah terakumulasi. "Misalnya kalau memang apalagi sudah tidak masuk kemarin, bolosnya lebih dari 25 kali, sudah langsung berhentikan saja," kata Soni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved