Sebanyak 126 anggota dewan sudah menandatangani kesepakatan menjadi inisiator hak angket Century. Mereka tergabung dalam Tim 9 dan selanjutnya langsung menyiapkan peluru untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Tandatangan yang sudah terkumpul ini segera diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk diajukan sebagai ajuan penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Kami akan tetap menyelesaikan kasus Bank Century, sampai saat ini sudah ada 126 anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat,“ kata anggota Komisi III DPR, yang juga anggota Tim 9, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/01).
Anggota dewan yang sudah menandatangi yakni dari Golkar, PDIP, Hanura, dan Gerindra. Sebenarnya untuk membuat usulan hak menyatakan pendapat hanya perlu ditandatangani oleh 25 tandatangan saja. Selanjutnya diagendakan Bamus agar dimasukkan dalam rapat paripurna.
Bambang menuturkan, tandatangan tersebut sudah dikumpulkan beberapa saat sebelum ia beserta Akbar Faisal, dan Lily Wahid mengajukan gugatan ke MK. Menurut Bambang, semua anggota Tim 9 akan segera menjelaskan ke fraksinya terkait penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Bahwa kasus Bank Century ini harus ada yang bertanggungjawab karena itulah kami akan meyakinkan fraksinya masing-masing terkait penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Akbar.
Bambang menilai Putusan MK ini sebagai titik terang penuntasan kasus Bank Century. Momen ini dijadikan semangat baru bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus Century lebih cepat dari DPR.
"Ini sekali lagi menjadi titik terang dan tantangan bagi penegak hukum apakah bisa menyelesaikan kasus Century lebih cepat dari DPR. Karena selama ini sudah hampir setahun tidak ada perkembangan apa pun," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved