Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menarik sekitar 10.000 pegawai negeri sipil (PNS) dari daerah untuk ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu pemerintah juga akan menambah 6.000 PNS baru.
"Kami juga menawarkan 10.000 pegawai lagi dari PNS di daerah untuk bekerja di Kementerian Keuangan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar usai acara penganugerahan gelar "Perekayasa Utama Kehormatan" kepada Hatta Rajasa di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (26/08).
Azwar mengatakan, penarikan 10.000 PNS daerah itu guna memenuhi kebutuhan pegawai di Kementerian Keuangan, khususnya bagi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
"Karena Dirjen Pajak itu memerlukan pegawai dengan tingkat pendidikan D1 dan D2. Itu akan diambil dari PNS yang ada di daerah. Sementara itu 6.000 PNS baru akan melalui jalur perekrutan biasa," jelas Azwar.
Menurut Azwar, Kemenkeu terutama Dirjen Pajak memang telah meminta sekitar 9.000 pegawai. Oleh karena itu, dia menilai penerimaan PNS baru sebanyak 6.000 orang ditambah 10.000 PNS yang ditarik dari daerah akan dapat memenuhi kuota kebutuhan pegawai di Kemenkeu."
Proses penarikan PNS daerah untuk bekerja di Kemenkeu itu bisa dengan proses redistribusi. Jadi, misalnya di suatu kementerian kurang pegawai maka kami bisa sediakan pegawai dari kementerian lain," ujar Azwar.
Meski begitu redistribusi pegawai negeri untuk Kemenekeu tersebut tetap harus melalui rekruitmen dan seleksi.Selain itu, mereka akan dilatih di sekolah atau lembaga pelatihan yang disediakan. Karena pihak Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai memerlukan pegawai dengan pendidikan D1 dan D2 maka akan diberi pelatihan untuk PNS yang sudah ada.
Kan mereka perlunya D1 dan D2. Jadi daripada merekrut dari luar lebih baik ambil yang sudah ada. Kami itu punya pegawai sekitar 4,5 juta, 50% itu guru dan pelayan kesehatan, 20% dari SMA, D1 dan D2. Jadi, bisalah dapat 10% pegawai tambahan," pungkas Azwar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved