Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang terbukti lalai hingga mengakibatkan terjadinya tabrakan kereta api di Pemalang dan Solo, Sabtu kemarin.
Sikap Presiden itu disampaikan oleh juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Sabtu malam (02/10). “Presiden menginstruksikan siapa pun yang lalai agar diberi sanksi yang setimpal dengan kesalahannya,” kata Julian.
Kecelakaan maut terjadi ketika kereta api eksekutif Argo Bromo Anggrek dari Gambir, Jakarta, menuju Surabaya menabrak kereta api Senja Utama dari Pasar Senen, Jakarta, menuju Semarang di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, kemarin. Hingga pukul 20.00 kemarin, 36 korban meninggal dan 40 korban cedera teridentifikasi.
Meski memastikan akan ada sanksi, Julian enggan menyebut sanksi apa yang akan diberikan, serta pejabat di level mana yang akan dikenai sanksi. Namun, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) agar segera menginvestigasi peristiwa ini. Presiden menilai kelalaian yang mengakibatkan korban dalam jumlah besar itu, sulit diterima.
Sementara itu, Menhub Freddy Numberi menyatakan belum akan menjatuhkan sanksi jabatan terhadap penanggung jawab operasional PT Kereta Api. Freddy mengungkapkan, yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan para korban. "Sanksi menunggu dari (investigasi) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polri," kata dia.
Sikap yang sama disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar. Pihaknya, menyatakan masih akan menunggu hasil investigasi tim KNKT terlebih dulu. Setelah itu, baru Kementeriannya akan mengambil langkah tegas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perhubungan dan Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhidin Said menilai PT Kereta Api dan Kementerian Perhubungan lalai menangani perkeretaapian di Indonesia.
Seringnya musibah kereta api, sambung dia, bisa jadi alasan yang kuat bagi Dewan mendesak Direktur Utama PT Kereta Api atau Menteri Perhubungan turun dari jabatannya. "Kalau pada pertemuan Senin nanti Komisi V DPR tidak puas atas jawaban mereka," kata Muhidin, “Kami akan meminta mereka mundur."
Direktur Utama PT Kereta Api Ignatius Jonan mengelak mengomentari penyebab kecelakaan itu. Ia hanya membenarkan bahwa kereta Senja Utama telah ditubruk oleh kereta Argo Bromo Anggrek dan secara normatif tidak boleh ada dua kereta dalam satu jalur.
Tradisi mundur dari jabatan sebetulnya sudah pernah dilakukan oleh direksi PT Kereta Api akhir 2001. Serangkaian peristiwa kecelakaan kereta api pada 25 Desember 2001 menyebabkan seluruh direksi perusahaan mengundurkan diri dari jabatannya per 28 Desember 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved